Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beasiswa Kemendikbud Pendidikan Dosen Perguruan Tinggi Akademik

 


Beasiswa Pendidikan Dosen Perguruan Tinggi Akademik

Hai sobat lulus beasiswa

Jika sobat lulus beasiswa merupakan salah satu tenaga pengajar di universitas dan sudah menjadi dosen tetap atau sobat lulus beasiswa memiliki keinginan untuk menjadi dosen, sobat lulus beasiswa bisa mencoba mendaftar beasiswa yang diberikan oleh kemdikbud, program beasiswa ini bernama Beasiswa pendidikan dosen perguruan tinggi akademik. Beasiswa ini tersedia untuk jenjang S2 dan S3, beasiswa S3 diperuntukkan bagi dosen tetap pada Perguruan Tinggi Akademik di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Beasiswa S2 diperuntukkan bagi dosen yang memiliki Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN); dan/atau Warga Negara Indonesia lulusan sarjana atau diploma empat yang berkomitmen tinggi menjadi dosen.

SKEMA BEASISWA

  • Doktoral satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 4 tahun. 
  • Doktoral joint degree/dual degree dengan durasi studi paling lama 4 tahun.  
  • Magister satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling lama 2 tahun.  
  • Magister joint degree/dual degree dengan durasi studi paling lama 2 tahun.

Cakupan Beasiswa

Biaya Pendidikan

  1. Dana pendaftaran
  2. Dana SPP 
  3. Dana tunjangan buku (per tahun) 
  4. Dana bantuan tesis/disertasi
  5. Dana bantuan seminar internasional 
  6. Dana bantuan publikasi jurnal internasional

Biaya Pendukung

  1. Dana transportasi
  2. Dana aplikasi visa/residence permit (untuk program doktoral dan magister luar negeri dan joint degree/double degree) 
  3. Dana asuransi kesehatan (BPJS kelas 1 untuk program doktoral dan magister dalam negeri) 
  4. Dana hidup bulanan 
  5. Dana kedatangan 
  6. Dana tunjangan keluarga yang mulai diberikan pada semester ke-3 (untuk program doktoral dalam dan luar negeri)  
  7. Dana keadaan darurat

Biaya Khusus Penyandang Disabilitas

  1. Dana aplikasi visa pendamping (untuk luar negeri) 
  2. Dana transportasi pendamping 
  3. Dana asuransi kesehatan pendamping 
  4. Dana tunjangan pendamping 
  5. Dana pendukung lainnya yang disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia 

2. Telah lulus dari perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
  • perguruan tinggi kedinasan dalam negeri
  • perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi. 
  • memiliki dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan, pendaftar program doktoral wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara, yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir
  • pendaftar program doktoral dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal 
  • pendaftar program magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara, yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir
  • pendaftar on going dalam negeri memiliki dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan, pendaftar program doktoral wajib memiliki IPK pada jenjang studi yang sedang ditempuh minimal 3,50 pada skala 4 atau yang setara, yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir, pendaftar program magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi yang sedang ditempuh minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara, yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.

3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran, yaitu pendaftar program pendidikan doktoral berusia paling tinggi 40 tahun dan pendaftar program pendidikan magister berusia paling tinggi 35 tahun. 

4. Tidak sedang menempuh (on-going) atau telah menempuh studi pada jenjang yang dilamar untuk pendaftar Beasiswa Pendidikan Dosen PTA luar negeri 

5. Diizinkan bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi (on-going) dengan ketentuan sudah menjalani perkuliahan selama maksimal tiga semester untuk program doktoral dan satu semester untuk program magister bagi pelamar Beasiswa Pendidikan Dosen PTA dalam negeri 

6. Memiliki surat rekomendasi dari akademisi   

7. Akan mengikuti studi pada kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:  

  • kelas eksekutif
  • kelas khusus  
  • kelas karyawan  
  • kelas jarak jauh 
  • kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk 
  • kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu)negara perguruan tinggi (kecuali untuk program joint degree/dual degree) 
  • kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

8. 8. Mengisi formulir pendaftaran daring 

9. 9. Memiliki personal statement 

1  10. Untuk program doktoral, memiliki proposal penelitian (untuk tujuan luar negeri, proposal penelitian dibuat dalam bahasa Inggris)

1  11. Untuk program magister, memiliki rencana studi

1  12. Bersedia menandatangani surat pernyataan sesuai format yang ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 

1 13. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi tujuan dan program studi tujuan kecuali atas persetujuan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Persyaratan khusus
  1. Beasiswa doktoral diperuntukkan bagi dosen tetap pada Perguruan Tinggi Akademik di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dan telah menyelesaikan studi program magister (S2).
  2. Beasiswa magister diperuntukkan bagi dosen yang memiliki Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) pada Perguruan Tinggi Akademik di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Warga Negara Indonesia lulusan sarjana atau diploma empat yang berkomitmen tinggi menjadi dosen yang dibuktikan dengan surat pernyataan komitmen bermeterai sesuai format yang ditentukan.
  4. Memiliki surat izin dari pemimpin perguruan tinggi asal (untuk dosen perguruan tinggi negeri) dan/atau Kepala LLDikti Wilayah terkait (untuk dosen perguruan tinggi swasta)
  5. Memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi tujuan yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan waktu mulai (intake) studi
  6. Pendaftar Beasiswa Pendidikan Dosen PTA Dalam Negeri wajib memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional/surat diterima seleksi masuk akademik tanpa syarat matrikulasi (diutamakan studi pada Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022) dari Perguruan Tinggi Tujuan dalam negeri yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  7. Untuk pendaftar program doktoral maupun magister luar negeri, memiliki dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5
  8. Untuk pendaftar program doktoral dan magister dalam negeri, skor kemampuan bahasa Inggris ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi tujuan.

Cara Pendaftaran

mendaftar secara online melalui laman http://beasiswa.kemdikbud.go.id/ melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran dan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/ pendaftaran.

Post a Comment for "Beasiswa Kemendikbud Pendidikan Dosen Perguruan Tinggi Akademik"