Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Pemerintah DKI Jakarta

 


Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Pemerintah DKI Jakarta

Hai sobat lulus beasiswa

Jika sobat lulus beasiswa berdomisili di Jakarta dan memiliki KTP serta KK, kalian bisa mendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Jadwal pendaftaran program ini dibuka pada tanggal 22 Agustus hingga 23 September 2022. berikut informasinya.

Persyaratan

  1. Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
    1. berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
    3. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
  2. Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
    1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
    2. dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
    3. dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
    4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
    5. pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
    6. dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
    7. dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Pendataan KJMU

  • Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
  • Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 
  • Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:                                                                                           
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KJP; dan
  2. Fotokopi Buku Tabungan KJP  

Cakupan Beasiswa

  1. Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  2. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa.

Daftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta

No

Nama Universitas

1

IAIN BENGKULU

2

IAIN BUKITTINGGI

3

IAIN IMAM BONJOL PADANG

4

IAIN METRO

5

IAIN RADEN INTAN LAMPUNG

6

IAIN SALATIGA

7

IAIN SULTAN AMAI GORONTALO

8

IAIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

9

IAIN SURAKARTA

10

IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

11

IAIN TULUNGAGUNG

12

INSTITUT PERTANIAN BOGOR

13

INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG

14

INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA

15

INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA

16

INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

17

INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

18

INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER

19

INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA

20

POLITEKNIK INDRAMAYU

21

POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG

22

POLITEKNIK NEGERI BALI

23

POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

24

POLITEKNIK NEGERI CILACAP

25

POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

26

POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG

27

POLITEKNIK NEGERI MALANG

28

POLITEKNIK NEGERI MEDAN

29

POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF JAKARTA

30

POLITEKNIK NEGERI PADANG

31

POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH

32

STAIN BATUSANGKAR

33

STAIN DATOKARAMA PALU

34

STAIN JEMBER

35

STAIN KEDIRI

36

STAIN KUDUS

37

STAIN PEKALONGAN

38

STAIN PONOROGO

39

STAIN PURWOKERTO

40

STAIN SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG

41

UNIVERSITAS AIRLANGGA

42

UNIVERSITAS ANDALAS

43

UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

44

UNIVERSITAS BENGKULU

45

UNIVERSITAS BRAWIJAYA

46

UNIVERSITAS CENDERAWASIH

47

UNIVERSITAS DIPONEGORO

48

UNIVERSITAS GADJAH MADA

49

UNIVERSITAS HALUOLEO

50

UNIVERSITAS HASANUDIN

51

UNIVERSITAS INDONESIA

52

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN

53

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM

54

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

55

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN

56

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL

57

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG JATI

58

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA

59

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH

60

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

61

UNIVERSITAS JAMBI

62

UNIVERSITAS JEMBER

63

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

64

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

65

UNIVERSITAS LAMPUNG

66

UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

67

UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI (UMRAH)

68

UNIVERSITAS MATARAM

69

UNIVERSITAS MULAWARMAN

70

UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

71

UNIVERSITAS NEGERI MALANG

72

UNIVERSITAS NEGERI MANADO

73

UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

74

UNIVERSITAS NEGERI PADANG

75

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

76

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

77

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

78

UNIVERSITAS NUSACENDANA

79

UNIVERSITAS PADJADJARAN

80

UNIVERSITAS PALANGKARAYA

81

UNIVERSITAS PATTIMURA

82

UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA

83

UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN SURABAYA

84

UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA

85

UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

86

UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

87

UNIVERSITAS RIAU

88

UNIVERSITAS SAM RATULANGI

89

UNIVERSITAS SAMUDRA

90

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

91

UNIVERSITAS SILIWANGI

92

UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

93

UNIVERSITAS SRIWIJAYA

94

UNIVERSITAS SULAWESI BARAT

95

UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

96

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

97

UNIVERSITAS SYIAH KUALA

98

UNIVERSITAS TANJUNGPURA

99

UNIVERSITAS TIDAR MAGELANG

100

UNIVERSITAS TRUNOJOYO

101

UNIVERSITAS UDAYANA

Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website http://kjp.jakarta.go.id

Silahkan bagikan informasi ini kepada teman kalian, semoga bermanfaat, salam sukses.

Post a Comment for "Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Pemerintah DKI Jakarta"